Penyidik Kejati Sultra Menahan Tersangka AA Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP)

Hari ini senin 17 Juli 2023 Tersangka AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP) dengan imbalan 5 USD Per metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022; Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara; Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di Wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit; Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton.

Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan Tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan dirutan kendari.