Unduh Laporan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Triwulan I Tahun 2026

  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja serta anggaran, sekaligus mendukung program pemerintah sesuai Perjanjian Kinerja 2026. Laporan ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Sebagai lembaga penuntutan, Kejaksaan RI bertanggung jawab memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan melaporkan kinerja secara terbuka, dengan berpedoman pada berbagai regulasi terkait SAKIP. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengedepankan penegakan hukum yang seimbang antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, melalui pendekatan humanis seperti keadilan restoratif untuk perkara ringan, serta tindakan tegas terhadap kasus korupsi besar demi pemulihan keuangan negara, sejalan dengan visi-misi pemerintah.

Unduh Buku I Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025

  • Buku I Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 memuat capaian kinerja dalam mendukung pelaksanaan RPJMN 2025–2029 dan RKP 2025 sebagai bagian dari pembangunan nasional. Kejaksaan berperan strategis dalam penegakan hukum sekaligus mendukung berbagai prioritas nasional, seperti penguatan ideologi dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan PAKEM, dukungan ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi melalui program swasembada pangan dan gerakan pangan murah, serta pengawalan pembangunan melalui program pengamanan proyek strategis. Selain itu, Kejaksaan juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kepada kelompok rentan, serta pembinaan generasi muda. Di bidang ekonomi, dilakukan penindakan kasus korupsi khususnya pada sektor hilirisasi sumber daya alam seperti nikel dan perkebunan guna menjaga keuangan negara. Secara keseluruhan, laporan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Unduh Buku II Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025

  • Buku II Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 memuat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sultra mencatat capaian kinerja yang baik, antara lain realisasi anggaran sebesar 98,35%, penerimaan negara bukan pajak yang melampaui target, peningkatan penanganan perkara, serta keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Selain itu, dilakukan pula peningkatan kompetensi SDM, penguatan tata kelola organisasi, serta penerapan sistem digital guna mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Unduh Buku III Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025

  • Laporan Tahunan Buku III Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 membahas pelaksanaan kegiatan dukungan donor/hibah sebagai sumber pendanaan alternatif dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Hibah yang berasal dari pemerintah daerah digunakan untuk mengatasi keterbatasan anggaran, terutama dalam pembangunan sarana dan prasarana serta kebutuhan operasional satuan kerja. Total penerimaan hibah mencapai lebih dari Rp18 miliar yang tersebar pada Kejaksaan Tinggi dan beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara. Pengelolaan hibah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pencatatan sebagai aset negara dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta duplikasi anggaran.

Unduh Buku IV Laporan Tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025

  • Laporan Tahunan Buku IV Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 memuat pelaksanaan tugas direktif, indeksasi, serta rencana aksi/strategi nasional sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan dan program pemerintah. Kejaksaan berperan aktif dalam berbagai tugas khusus berdasarkan arahan Presiden, seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pengendalian inflasi daerah, pemberantasan pungutan liar, serta pendampingan program strategis nasional. Selain itu, dilakukan pengukuran kinerja melalui indeks SPIP, AKIP, dan reformasi birokrasi, serta pelaksanaan rencana aksi nasional seperti pencegahan korupsi dan percepatan penurunan stunting. Secara keseluruhan, laporan ini menunjukkan kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, meningkatkan kinerja kelembagaan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Unduh Perjanjian Kinerja Tahun 2026

  • Perjanjian Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2026.

Unduh Rencana Strategis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029

  • Rencana Strategis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, serta target kinerja dan pendanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas Kejaksaan. Penyusunannya mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan evaluasi kinerja periode sebelumnya, yang menunjukkan perlunya peningkatan pada manajemen kinerja, kualitas SDM, serta integrasi sistem perencanaan dan penganggaran. Fokus utama strategi ke depan meliputi peningkatan profesionalisme aparatur, penguatan akuntabilitas dan integritas, optimalisasi penegakan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, Renstra ini juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penguatan kelembagaan, serta pengelolaan risiko dan sistem pengendalian internal guna mewujudkan Kejaksaan yang modern, transparan, dan dipercaya publik.

Unduh Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

  • Laporan Kinerja Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip transparansi dan regulasi SAKIP. Secara umum, capaian kinerja menunjukkan hasil yang sangat baik, di mana sebagian besar indikator berhasil melampaui target, seperti meningkatnya kepercayaan publik, keberhasilan kegiatan intelijen penegakan hukum, efektivitas kewenangan Advocaat General, serta indeks reformasi birokrasi dan etika profesi jaksa. Namun demikian, masih terdapat indikator yang belum optimal, khususnya pada aspek pemulihan aset negara yang belum mencapai target yang ditetapkan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan berperan strategis tidak hanya di bidang penuntutan pidana, tetapi juga dalam perdata, tata usaha negara, intelijen hukum, serta pemulihan aset. Dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai dan berlandaskan arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan kinerja, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Unduh Rencana Kerja Tahun 2025

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, maka Kejaksaan Republik Indonesia menyiapkan rencana kerja jangka menengah dan tahunan untuk menindaklanjuti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang juga mengikuti visi Presiden dan Wakil Presiden periode Tahun 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2025”.

Unduh Perjanjian Kinerja Tahun 2025

  • Perjanjian Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2025.

Unduh Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024

  • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2024 ini dimaksudkan untuk melaporkan hasil capaian kinerja dan anggaran dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Unduh Rancangan Awal Rencana Startegis 2025-2029

  • Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang berlaku 20 (dua puluh) tahunan, perlu disusun dokumen perencanaan strategis Kementerian/Lembaga yang berlaku 5 (lima) tahunan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan selama periode 2025-2029.

Link terkait