Seminar Nasional Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63

Bertempat di Gedung Rektorat Universitas Haluoleo berlangsung acara Seminar Nasional Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 tahun 2023 dengan tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara. 
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun beserta jajaran,  Asisten Pembinaan Edy Gede Bujanayasa SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH,  Asisten Pidana Khusus Iwan Catur Karyawan, SH,  Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri  Se-Sulawesi Tenggara (secara daring), Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta mahasiswa dari Universitas Haluoleo.

Dalam kata sambutannya Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah memilih UHO sebagai tempat mengadakan Seminar Nasional Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023. Rektor UHO bangga dan berharap semoga kegiatan-kegiatan seperti ini bisa kolaborasi antara UHO dengan Kejati Sultra sehingga membuat daerah Sultra semakin maju dan berwibawa. Koordinasi dan kolaborasi dibutuhkan sehingga ada satu visi dan satu tujuan untuk bisa membangun negara. Rektor UHO mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 semoga Kejaksaan semakin mantap, semakin terasa manfaatnya bagi masyarakat, tetap tegar dan tetap teguh untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH dalam kata sambutannya menyampaikan keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Rektor UHO beserta jajarannya atas bantuan fasilitas dalam penyelenggaraan Seminar Nasional di UHO yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023. Kegiatan seminar ini mengambil tema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara. Tema tersebut diangkat karena pada saat ini keuangan negara tidak maksimal baik pendapatan maupun pengeluaran disebabkan adanya pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Sementara Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu saja dari tindak pidana yang merupakan keuangan negara. Ada Tindak Pidana Kehutanan yang membabat habis hutan, ada Tindak Pidana Pertambanganyang juga mengeruk harta kekayaan negara yang membuat keuangan negara menjadi dirugikan.  
Kejati Sultra mendapat tugas dari pimpinan Kejaksaan Agung sebagai Pilot Project dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang pertambangan. Saat ini Kejati Sultra sedang berusaha melaksanakan amanah tersebut dengan baik, sedang memproses Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo yang menurut hitungan sementara dari auditor kerugian negara mencapai 5,7 trilyun. Dalam penanganan perkara Kajati mohon dukungan kepada seluruh warga akademis yang ada di Sultra karena banyak tantangan, ancaman dqn godaan yang dihadapi. Kajati juga meminta untuk memantau dan memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan tetap berada dalam koridor penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Kajati juga telah menetapkan tagline "ISTIMEWA" di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sesuai dengan kenyataan bahwa Sultra sebenarnya istimewa apabila sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Istimewa mengandung makna Integritas, Transparansi, Melayani dan Bertaqwa.
Selain fungsi penegakan hukum Kejati Sultra juga mempunyai fungsi pencegahan, diantaranya fungsi intelijen yang melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap pembangunan proyek strategis, penyuluhan dan penerangan hukum, fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan acara seminar yang di awali oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Agus Setiawan, SH. MH dengan materi yang disampaikan Peran Mahkamah Agung Republik Indinesia Pada Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan 
Perekonomian Negara Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi.

Pemateri berikutnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH dengan materi Optimalisasi Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.