Kamis, 11 Januari 2024. Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. PDS-116/Pid-Sus-TPK/2023/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Windu Aji Sutanto, dkk, register perkara No.PDS-117/Pid-Sus-TPK/2023/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Yuli Bintoro, dkk dan register perkara No. PDS-118/Pid-Sus-TPK/2023/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi. Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebanyak 9 (sembilan) orang, yaitu Dana Amin, Adi Saputra, Elvin. S dan Galih Ajibrata (masing-masing dari PT. Antam, Tbk), Ketut Artawan, Andri Natalis A.H.B dan R.M Rindi Karsmono (masing-masing Inspektur Tambang), Lana Saria (Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara) dan La Ode Suryono (Mantan Dirut Perumda Sulawesi Tenggara).
